Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
JPU membeberkan dakwaan perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Mulanya Mbak Ita menolak menandatangani karena nilai yang akan diterimanya tak sesuai yang diharapkan. Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
Alasan penolakan terjadi karena nominal yang diterimanya Mbak Ita lebih kecil ketimbang Iswar Aminuddin yang saat itu juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Dalam hitungan nilai penerimaan insentif bagian dari terdakwa 1 (Mbak Ita, red) lebih kecil dari bagian Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menolak untuk menadatangani surat keputusan tersebut," kata JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Atas penolakan tersebut, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menghitung ulang formulasi penerimaan insentif karena Mbak Ita meminta besaran senilai Rp 300 juta.
"Terdakwa 1 menyampaikan 'Ya wes ta (ya sudah, red)' sambil menuliskan angka Rp 300 juta, yang maksudnya adalah terdakwa 1 meminta uang sejumlah Rp 300 juta dari iuran kebersamaan tersebut," ujarnya.
Saat itu, Indriyasari juga meyakinkan politisi PDI Perjuangan tersebut bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.
Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN