Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah

Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
Sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Selanjutnya terdakwa 1 selalu menandatangani draf surat keputusan mengenai inisiatif pajak daerah yang diajukan Indriyasari tanpa mempermasalahkan lagi besarannya," ujarnya.

Rupanya, Alwin Basri sang suami Mbak Ita juga meminta jatah kepada Indriyasari dengan sumber sama, yaitu dari iuran kebersamaan tanpa mengurangi porsi yang sudah diterima istrinya.

Berawal dari Rp 200 juta hingga dengan nominal yang sama senilai Rp 300 juta. Besaran tersebut pun disanggupi oleh Indriyasari.

Untuk diketahui, besaran Rp 3.083.200.000 tersebut merupakan bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima Mbak Ita dan suaminya pada saat itu merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Selain Rp 3.08 miliar, Mbak Ita dan suaminya juga menerima Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.

Kemudian, soal gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat di Kota Semarang.(wsn/jpnn)


Dalam dakwaan, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga mendapat jatah dari Bapenda.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News