Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Rabu, 05 Februari 2014 – 23:02 WIB

Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Sebelumnya pada 28 Januari 2013, majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk Frans dan Dharry Frully Hiu. Oleh pengadilan banding, dua orang bersaudara asal Pontianak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, tim pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dua bersaudara yang menjadi TKI di Malaysia, Frans dan Dharry Hiu harus kembali dibui. TKI asal Kalimantan Barat yang sempat dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun