Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Rabu, 05 Februari 2014 – 23:02 WIB
Sebelumnya pada 28 Januari 2013, majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk Frans dan Dharry Frully Hiu. Oleh pengadilan banding, dua orang bersaudara asal Pontianak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Baca Juga:
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, tim pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dua bersaudara yang menjadi TKI di Malaysia, Frans dan Dharry Hiu harus kembali dibui. TKI asal Kalimantan Barat yang sempat dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya