Jaksa Masih Meneliti Berkas Firza Husein
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara dugaan pornografi milik tersangka Firza Husin. Berkas yang sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu belum diputuskan apakah dinyatakan lengkap atau harus dikembalikan untuk disempurnakan.
“Tahap penanganannya dalam tahap penelitian berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Noor mengatakan, jaksa akan segera menentukan sikap setelah melakukan penelitian dan gelar perkara.
"Insyaallah Hari Selasa kami akan ekspos dan ditentukan sikapnya apakah dikembalikan dengan petunjuk atau P21 (dinyatakan lengkap)," paparnya.
Kasus ini juga menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Namun, sejauh ini Polri belum melimpahkan berkas perkara Rizieq kepada kejaksaan. Noor mengatakan, kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Rizieq dari Polda Metro Jaya.
"Tahapannya baru pengiriman SPDP dan pasalnya tentang pornografi," paparnya.(Boy/jpnn)
Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara dugaan pornografi milik tersangka Firza Husin. Berkas yang sudah dilimpahkan Polda
Redaktur & Reporter : Boy
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal