Jaksa Masih Punya 10 Saksi Lagi untuk Jerat Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (29/8). Penundaan ini lantaran ada saksi ahli dari jaksa penuntut umum yang berhalangan hadir.
JPU Ardito Muwardi mengatakan, pihaknya menyeleksi kembali saksi ahli yang bisa dihadirkan pada sidang lanjutan yang jatuh pada Rabu (31/8) mendatang. "Ini, masih jam kerja. Tentu kami buka buku telepon, buka buku alamat, buku tamu (mencari saksi)," kata Ardito usai sidang.
Ardito menjelaskan, pihaknya punya 10 saksi lagi yang akan dihadirkan di persidangan. Dari jumlah itu, lima di antaranya merupakan saksi ahli.
Ardito optimis, pihaknya bisa menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pidana pembunuhan berencana. Dia juga mengaku yakin perkara ini bisa rampung awal September, seperti yang diinginkan majelis hakim.
"Kami ibaratnya menjaring ikan. Prinsip bagi saya, bagi kami keterangan ahli melengkapi. Fakta perbuatan menurut kami sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan kami apa yang mengenai surat tuntutan," tukas Ardito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (29/8). Penundaan ini lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri