Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit

Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit
Saefudin Zuhri. Foto: Istimewa.

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH sedang mematangkan dakwaan untuk tersangka terorisme Kelompok Palembang, Saefudin Zuhri alias Tsabit alias Sugeng alias Abu Lubaba. Jaksa tak mau tuntutannya kelak kalah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami sedang mematangkan dakwaan. Kami masih membaca secara teliti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk Saefudin," beber Totok di Jakarta, Rabu (28/10).

Jaksa yakin akan memenangkan persidangan ini. Apalagi 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus terorisme di Kafe Bedudal, Sumatera Barat, Medan, Lampung, Jakarta dan Bandung, pimpinan Abdurrahman Taib, sudah divonis bersalah, termasuk seorang warga negara Singapura bernama Fajar Taslim.

Saefudin yang lebih akrab disapa Tsabit sendiri, berperan sebagai pengajar perakit bom. Ia juga merupakan pengirim empat kotak bahan peledak ke Palembang, serta pemilik senjata api jenis revolver FN.

"Kalau dakwaannya sudah kami susun secara cermat, barulah kami ajukan ke pengadilan. Insyaallah dalam waktu dekat sudah disidang," ungkap Totok lagi.

Totok sendiri ditemani oleh jaksa Bayu Adinugroho dalam menuntut Tsabit. Pria teroris itu diduga yang mengajari Sugicheng dalam merakit bom, serta yang memberikan senjata api kepada Abdurrahman Taib, untuk selanjutnya dipakai oleh Ki Agus Muhammad Toni mengeksekusi Dago Simamora, guru SMP negeri di Palembang. Dago sendiri "dihabisi" karena disebutkan menghina siswi yang mengenakan jilbab di sekolah.

Tsabit juga disinyalir pernah menyembunyikan Noordin M Top, gembong teroris Asia Tenggara yang sudah tewas diberondong peluru Densus 88 Antiteror, Mabes Polri. Tsabit disebutkan bakal diganjar dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 15 junto pasal 7, pasal 9 dan atau pasal 13 Perpu No 1/2002, yang diubah menjadi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tsabit diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan badan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya sudah memvonis 10 terpidana terorisme Kelompok Palembang pimpinan Abdurrahman Taib. Mereka tidak banding atas putusan pengadilan tersebut, meski menolak disebut melakukan aksi terorisme karena menganggap perbuatan mereka tidak menimbulkan keresahan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH sedang mematangkan dakwaan untuk tersangka terorisme Kelompok Palembang, Saefudin Zuhri alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News