Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit

Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit
Saefudin Zuhri. Foto: Istimewa.

Fajar diganjar paling tinggi, dengan 18 tahun penjara, karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu. Sementara sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbeda. Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, serta Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) dikenakan vonis penjara 4 tahun.

Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu masing-masing 12 tahun penjara. Dua terpidana lainnya, adalah Wahyudi dan Ali Mashudi, yang masing-masing diganjar 10 dan 12 tahun. Keduanya disebut sebagai pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan. (gus/JPNN)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH sedang mematangkan dakwaan untuk tersangka terorisme Kelompok Palembang, Saefudin Zuhri alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News