Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit
Fajar diganjar paling tinggi, dengan 18 tahun penjara, karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu. Sementara sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbeda. Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, serta Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) dikenakan vonis penjara 4 tahun.
Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu masing-masing 12 tahun penjara. Dua terpidana lainnya, adalah Wahyudi dan Ali Mashudi, yang masing-masing diganjar 10 dan 12 tahun. Keduanya disebut sebagai pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan. (gus/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang SH sedang mematangkan dakwaan untuk tersangka terorisme Kelompok Palembang, Saefudin Zuhri alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK