Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme hanya berisi pendapat subjektif.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan hanya pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.
JPU menilai semua eksepsi yang disampaikan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.
Pada sidang eksepsi itu, Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait perkara terorisme cuma berisi asumsi pribadi.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang