Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme hanya berisi pendapat subjektif.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan hanya pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.
JPU menilai semua eksepsi yang disampaikan Munarman tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.
Pada sidang eksepsi itu, Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait perkara terorisme cuma berisi asumsi pribadi.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024