Jaksa Menilai Azirwan Sopan dan Kooperatif
JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan, Azirwan, dituntut bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, beberapa hal yang meringankan menjadikan Azirwan hanya dituntut tiga tahun serta denda Rp 150 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/08), JPU yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, yang secara bergantian membacakan tuntutan menilai hanya ada satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azirwan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Azirwan) telah membuat citra buruk di Pemerintah Daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Anang Supriatna saat membacakan tuntutan.
Sementara hal yang meringankan, kata Anang Supriyatna melanjutkan, Azirwan telah mengakui perbuatannya yang telah memberikan sejumlah uang kepada Al Amin Nur Nasution.
Yang tak kalah penting sebagai hal yang meringankan Azirwan adalah sikapnya yang kooperatif baik saat pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan, serta menyesali atas kesalahan perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab keluarga," tutur Anang.(ara/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nasution guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan, Azirwan, dituntut bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- Lihat, 2 Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten
- Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana, Ini Agendanya
- PKN Akan Mengawal Program Prabowo yang Prorakyat
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri