Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
jpnn.com, MEDAN - Seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan dr Indra terbukti terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dokter Indra Wirawan," kata JPU Hendrik di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan keterlibatan dr Indra bermula saat terdakwa Selviwaty menghubunginya atas suruhan dr Kristinus Saragih.
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dr Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi.
Setiap penyuntikan satu kali vaksin Selvi meminta uang Rp 250 ribu.
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Produk Pelangsing Bisa Diakses Bebas, Dokter Sarankan Konsultasi Sebelum Konsumsi
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB