Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan

jpnn.com, MEDAN - Seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan dr Indra terbukti terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dokter Indra Wirawan," kata JPU Hendrik di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan keterlibatan dr Indra bermula saat terdakwa Selviwaty menghubunginya atas suruhan dr Kristinus Saragih.
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dr Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi.
Setiap penyuntikan satu kali vaksin Selvi meminta uang Rp 250 ribu.
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- BSMI Berangkatkan 5 Dokter Spesialis ke Gaza, Mohon Doanya