Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
Hal itu selanjutnya disepakati Selviwaty maupun dr Kristinus Saragih dan telah dilaksanakan beberapa kali.
Terdakwa Kristinus memperoleh vaksin tersebut dari sisa vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, suatu ketika dr Kristinus Saragih tidak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin.
Kristinus Saragih kemudian meminta agar Selviwaty meminta bantuan dr Indra Wirawan untuk menyediakan vaksin.
Singkat cerita, Selviwaty dan dr Indra sepakat untuk melakukan vaksinasi.
Kepada terdakwa, Selviwaty akan memberikan uang sebesar Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk terdakwa Selvi.
Dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikkan kepada orang-orang yang telah dikoordinir oleh Selvi dari jatah yang diajukan Kanwil Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.
Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara, sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Produk Pelangsing Bisa Diakses Bebas, Dokter Sarankan Konsultasi Sebelum Konsumsi
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB