Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:14 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19. Ricardo/JPNN.com
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (mcr22/jpnn)
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Cermin Sikka
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara