Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:14 WIB
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (mcr22/jpnn)
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Produk Pelangsing Bisa Diakses Bebas, Dokter Sarankan Konsultasi Sebelum Konsumsi
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB