Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjerat Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian. Permintaan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang duajukan Riefan selaku terdakwa korupsi proyek videotron.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," kata Jaksa Mia Banulita saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/10).
JPU Menganggap eksepsi tim penasihat hukum Riefan yang menyebut perkara itu masuk ranah perdata adalah prematur. Sebab, JPU telah sangat jelas menguraikan perbuatan Riefan bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar dalam proyek videotron.
Jaksa berpendapat perbuatan putra Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan itu tergolong tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan. "Sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara," sambungnya.
Jaksa juga membantah sangkalan tim penasihat hukum yang menyebut tidak terjadi kerugian keuangan negara sebab PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung.
Jaksa juga menjawab keberatan tim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat terkait rumusan pasal yang didakwakan. Menurut jaksa, penulisan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Tim penasihat hukum seharusnya memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3.
"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar JPU Andri Kurniawan.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam