Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
Kamis, 16 Oktober 2014 – 14:15 WIB

Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tandasnya.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir Lumpur di Dusun Bakom Cisitu
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi