Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
Kamis, 16 Oktober 2014 – 14:15 WIB
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tandasnya.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC