Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron

Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melanjutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News