Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
Rabu, 23 Februari 2022 – 12:14 WIB
JPU juga menuntut Ipda Yusmin yang sudah 20 tahun menjadi polisi dengan hukuman yang sama dan segera ditahan.
"Menyatakan Ipda M. Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU. (cr3/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin selaku terdakwa penembak 6 laskar FPI dalam peristiwa KM50 Tol Jakarta - Cikampek segera ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah