Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
Rabu, 23 Februari 2022 – 12:14 WIB

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
JPU juga menuntut Ipda Yusmin yang sudah 20 tahun menjadi polisi dengan hukuman yang sama dan segera ditahan.
"Menyatakan Ipda M. Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU. (cr3/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin selaku terdakwa penembak 6 laskar FPI dalam peristiwa KM50 Tol Jakarta - Cikampek segera ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi