Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 19 Desember 2014 – 20:54 WIB
Ditemui usai sidang, Jaksa Maliki mengatakan, dari keterangan ahli pihaknya, kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Seharusnya dalam pelaksanaan didahului Surat Keputusan (SK) bupati. Tetapi setelah kegiatan selesai SK baru turun
"Menurut kami itulah yang mewakili rasa keadilan. Mengingat terdakwa sebagai Kepala Daerah," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arif Nurrohman Sulistyo, mengutarakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi. Padahal menurutnya seluruh fakta sidang tidak ada yang mendukung tuntutan Jaksa.
"Itu tidak manusiawi," kata Arif dengan kecewa.(ris/saf/jpnn)
SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami