Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 19 Desember 2014 – 20:54 WIB

Jaksa Minta Eks Bupati Kendal Dihukum 6 Tahun Bui
Ditemui usai sidang, Jaksa Maliki mengatakan, dari keterangan ahli pihaknya, kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dianggap tidak mempunyai dasar hukum. Seharusnya dalam pelaksanaan didahului Surat Keputusan (SK) bupati. Tetapi setelah kegiatan selesai SK baru turun
"Menurut kami itulah yang mewakili rasa keadilan. Mengingat terdakwa sebagai Kepala Daerah," imbuhnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Arif Nurrohman Sulistyo, mengutarakan tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu tinggi. Padahal menurutnya seluruh fakta sidang tidak ada yang mendukung tuntutan Jaksa.
"Itu tidak manusiawi," kata Arif dengan kecewa.(ris/saf/jpnn)
SEMARANG - Bupati Kendal periode 2009-2010, Siti Nur Markesi, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maliki Budianto dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang