Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
Dewi Aminah Dituntut 3 Tahun penjara
jpnn.com, MATARAM - Setelah dua kali tertunda, pembacaan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis Gatot Brajamusti akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Gatot dituntut 13 tahun penjara.
Tidak saja hukuman badan, Gatot juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak mampu membayarnya, akan diganti kurungan enam bulan penjara.
”Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Sahdi, JPU yang membacakan tuntutan, kemarin (30/3).
Tuntutan JPU, kata Sahdi, didasari pada tindakan Gatot yang mengonsumsi narkoba. Padahal yang bersangkutan merupakan publik figur, sehingga seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.
”Yang meringankan perbuatan terdakwa adalah karena tidak pernah dihukum,” kata dia.
Dalam persidangan kemarin, jaksa juga mengeluarkan tuntutan terhadap istri Gatot, yakni Dewi Aminah. Berbeda dengan tuntutan Gatot yang di atas 10 tahun, Dewi Aminah mendapat tuntutan lebih rendah. Jaksa menuntut Dewi selama tiga tahun penjara.
”Menuntut terdakwa Dewi Aminah dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Sahdi.
Untuk Dewi, JPU hanya menuntutnya dengan hukuman penjara. Dia tidak dikenakan denda seperti suaminya, Gatot Brajamusti.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan