Jaksa Minta Gatot Dipenjara 13 Tahun
Dewi Aminah Dituntut 3 Tahun penjara

Terkait dengan tuntutan Dewi yang jauh lebih rendah dibandingkan Gatot, JPU berasalan karena Dewi hanya terbukti sebagai pengguna. Dimana dia melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
”Terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri,” jelas dia.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa.
”Kita akan ajukan pleidoi, pekan depan akan kita bacakan di persidangan,” kata Irfan, penasihat hukum Gatot dan Dewi, usai sidang kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditangkap polisi usai Kongres Parfi di salah satu hotel di Mataram tahun lalu. Saat itu polisi menyita narkoba jenis sabu dari keduanya.(dit/r2)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?