Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu JPU menilai keterangan Kodir terkesan berbeli-belit dan berbohong di ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Kodir sendiri menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka. Dicatat oleh panitera, mohon izin," kata jaksa di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Nellson Soplanit seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Prayogi untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
Oleh sebab itu, jaksa mempertanyakan keterangan Kodir yang tak sama dengan BAP.
"Di sini (BAP) yang diperintahkan Prayogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?" tanya jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, ditetapkan sebagai tersangka.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri