Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki pokok perkara.
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata jaksa saat membacakan replik terhadap eksepsi terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya ke tahap selanjutnya.
Pasalnya, materi pokok perkara harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.
"Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
- Pansus Asuransi DPD RI: Jiwasraya & IFG Life Melakukan Pembangkangan