Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa enam orang terdakwa yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya.

Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News