Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa enam orang terdakwa yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya.
Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
- Pansus Asuransi DPD RI: Jiwasraya & IFG Life Melakukan Pembangkangan
- Rachman Soroti PMN Rp 20 Triliun untuk Penyelesaian Jiwasraya