Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007, Anggoro Widjojo.
Jaksa menilai, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil. "Meminta supaya eksepsi ditolak," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut Jaksa Iskandar, surat dakwaan yang disusun mereka sudah tepat, khususnya penerapan pasal kepada Anggoro.
"Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b memang tidak sejenis. Walaupun Pasal 5 ayat 1 huruf a pemberian diberikan sebelum penerima berbuat. Sedangkan, Pasal 5 ayat 1 huruf b pemberian diberikan setelah penerima berbuat," ucapnya.
Iskandar menyatakan, terdakwa setelah mengetahui rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dikirim ke Departemen Keuangan (Depkeu), memerintahkan anaknya David Angkawijaya memberi uang ke Yusuf Erwin Faizal selaku ketua Komisi IV DPR tahun 2007.
Karena itu, menurut Iskandar, Pasal 5 ayat 1 huruf b yang menjerat Anggoro sudah tepat karena pemberian dilakukan setelah penerima melakukan sesuatu sesuai keinginan pemberi.
Menanggapi tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (7/5) pekan depan. Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim