Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal
Jumat, 27 Januari 2023 – 14:41 WIB
![Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/11/02/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-s8ug.jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
JPU memohon kepada majelis hakim menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara