Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara
Senin, 08 Februari 2021 – 23:53 WIB
![Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/08/brigjen-pol-prasetijo-utomo-menjalani-sidang-pembacaan-tuntu-74.jpg)
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut hukuman 30 bulan penjara. Prasetijo dianggap telah menerima suap dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Jenderal Polisi Aktif Diprediksi Bakal Bertarung di Pilkada Papua