Jaksa Minta Munarman Berpikir Jernih Hadapi Perkara Dugaan Terorisme

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan penasihat hukum tetap berpikir jernih dalam menghadapi perkara kasus tindak pidana terorisme tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif dan bijaksana memaklumi bahwa, itu semua (tanggapan eksepsi) penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut tanggapan atas eksepsi itu dimaksudkan agar kebenaran materiil dari perkara tindak pidana terorisme itu dapat terwujud demi keadilan.
Dalam sidang tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.
"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman tetap berpikir jernih menghadapi perkara dugaan tindak pidana terorisme.
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang