Jaksa Minta Munarman Berpikir Jernih Hadapi Perkara Dugaan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan penasihat hukum tetap berpikir jernih dalam menghadapi perkara kasus tindak pidana terorisme tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif dan bijaksana memaklumi bahwa, itu semua (tanggapan eksepsi) penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut tanggapan atas eksepsi itu dimaksudkan agar kebenaran materiil dari perkara tindak pidana terorisme itu dapat terwujud demi keadilan.
Dalam sidang tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.
"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman tetap berpikir jernih menghadapi perkara dugaan tindak pidana terorisme.
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara