Jaksa Munir diKadalin Saksi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:02 WIB
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengajukan saksi ahli digital forensik PT Arta Putri Mandiri Joni Torino, saksi ahli ini dinilai tidak relevan dengan klasifikasi saksi. Seperti yang dikatakan pengacara Muchdi Pr, M Lutfi Hakim, Joni ikut terlibat dalam penggandaan data hardisk komputer yang disita penyidik. Untuk diketahui, pihak penyidik menyita hardisk komputer yang berada dalam ruangan direktur 51 Badan Intelejen Negara (BIN). Dalam Hardisk itu berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra setiawan agar menempatkan Pollycarpus sebagai security aviation. Dalam hardisk itu juga terdapat daftar nomor telepon Muchdi PR.
"Dalam penyidikan, dia (Joni, Red) mengalami sendiri pengkloningan hardisk, harusnya diajukan sebagai saksi fakta bukan saksi Ahli," kata Lutfi usai persidangan lanjutan terdakwa pembunuhan ativis HAM Munir, Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Baca Juga:
Dikatakan Lutfi, karena Joni memberikan kesaksian yang berkaitan dengan fakta, harusnya tidak bisa sebagai saksi ahli di muka persidangan. "Kesalahan JPU mengklasifikasian saksi ini. seandainya dia diajukan sebagai saksi fakta, kami tidak akan banyak memotong," imbuhnya. Lutfi juga mengatakan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kredibel. "Dia hanya luluasan D3. Sedangkan kalau ahli itu harusnya sampai level Doktor. kami agak kecewa dengan kemampuan saksi ahli yang dihadirkan itu," tambah Lutfi
Baca Juga:
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengajukan saksi ahli digital forensik PT Arta Putri Mandiri Joni Torino, saksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama