Jaksa Nakal Kaltim Hanya Dimutasi ke Jambi
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 13:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjatuhkan sanksi terhadap tiga jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, yang diduga memeras beberapa pejabat Kaltim. Satu di antaranya, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, akan dimutasi ke Jambi, tanpa memiliki lagi jabatan struktural apapun. Sanksi ini menurut Marwan tergolong berat. Dengan begitu, apa jenis sanksinya katanya, tergantung orang nomor satu di kejaksaan itu. "Dua lagi mau kita tarik (ke Kejagung)," ujar Marwan, menyebutkan sanksi awal terhadap keduanya.
"Itu sanksi berat, sebab kita putuskan juga jabatan strukturalnya dicopot," kata mantan Kajati Jawa Timur ini, saat dihubungi Sabtu (30/10).
Baca Juga:
Meski didesak, Marwan tetap menolak menyebutkan identitas ketiga jaksa bermasalah tersebut. Namun dia mengakui, dua di antaranya memiliki posisi penting di Kejati Kaltim. Terhadap keduanya, Marwan mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi sanksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjatuhkan sanksi terhadap tiga jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, yang diduga memeras beberapa
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri