Jaksa Nakal Kaltim Hanya Dimutasi ke Jambi
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 13:00 WIB
Dikatakannnya pula, tak ada kewajiban dari Kejagung untuk memberitahu pelapor bahwa laporannya benar dan para pelakunya tengah diproses secara administrasi. "Begitu dipanggil sama kita sebagai saksi aja, pelapor udah menyadari laporannya kita tindaklanjuti," ujar Marwan lagi.
Baca Juga:
Pada 18 Agustus 2010, sebanyak empat jaksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin, memeriksa beberapa pejabat Kaltim, menyusul masuknya surat kaleng ke Jamwas bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim. Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim. Mereka adalah saksi atau tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjatuhkan sanksi terhadap tiga jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, yang diduga memeras beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan