Jaksa Ngotot Bandar Besar Narkoba ini Harus Dihukum Mati
jpnn.com - SURABAYA - Hukuman seumur hidup untuk bandar besar Endang Kosasih belum membuat jaksa puas. Korps Adhyaksa berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Jaksa ngotot meminta terpidana kasus 6,5 kilogram sabu-sabu tersebut tetap dihukum mati. Rencana itu terungkap setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari berkas tersebut terungkap penjelasan bahwa tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim. "Kami menuntut terdakwa dipidana mati," kata Eko Nugroho, jaksa yang menyidangkan perkara itu.
Eko menyatakan, hakim MA menghukum Endang pidana seumur hidup. Meski kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa masih menganggap hukuman yang paling tepat adalah pidana mati. Karena itulah, dia masih mempertimbangkan kemungkinan rencana pengajuan PK.
Saat ini Eko mengaku, masih menunggu petunjuk dari atasannya, apakah perlu mengajukan upaya hukum luar biasa itu atau tidak. "Kalau ada perintah, kami langsung persiapan," tegasnya.
Eko tidak membantah bahwa untuk mengajukan PK, dibutuhkan bukti baru. Menurut dia, bukti tersebut akan dicari jika memang ada perintah mengajukan PK. Salah satu caranya ialah meneliti berkas perkara yang saat ini sudah berada di tangan.
Ditanya tentang kewenangan jaksa mengajukan PK, Eko tidak membantah bahwa hal tersebut menjadi polemik. Hanya, peluang untuk melakukan itu masih ada. Karena itulah, dia masih menunggu petunjuk pimpinan.
Eko menambahkan, Endang patut dihukum mati karena merupakan bandar narkoba dengan barang bukti kiloan. Sebelumnya terpidana tersebut juga pernah dihukum beberapa kali dalam kasus narkoba. "Pernah sekali tersangkut kasus penyelundupan heroin," ungkapnya.
Endang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014. Dia disergap ketika mengambil paket berupa 50 tas di perusahaan ekspedisi CV Asli Mulia di Jalan Dupak, Surabaya. Saat digeledah, 14 di antara 50 tas itu berisi sabu-sabu. Narkoba tersebut sebenarnya sudah dibungkus sedemikian rupa agar bisa lolos. (eko/c9/ady/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap