Jaksa Ngotot Penjarakan La Nyalla
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung dan jajaran tidak menerima terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. Jaksa tetap ngotot agar mantan Ketua Umum Kadin Jatim dan PSSI itu dipenjara.
Dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan kasasi atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk La Nyalla. Bahkan, untuk mematangkan memori kasasi, tim Kejati Jatim melakukan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/1) di gedung KPK.
“Ini dalam rangka penyusunan memori kasasi La Nyalla," tegas Wakil Kajati Jatim Rudi Prabowo Aji kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (10/1).
Dia berharap, setelah melakukan koordinasi dengan KPK dan Kejagung, memori kasasi yang diajukan nanti bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil.
"Kami berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Rudi.
Dalam korsup itu, Rudi mengaku memaparkan alasan-alasan mengajukan kasasi. "Kami koordinasi hal teknis penyusunan (memori kasasi) saja," katanya.
Koordinator Unit Koordinasi Supervisi dan Penindakan KPK Mochamad Rum mengatakan, sejak awal kasus La Nyalla ini memang menjadi bahan supervisi komisi antikorupsi.
"Prinsipnya KPK tetap membantu tindak lanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," kata dia di kesempatan itu.
Kejaksaan Agung dan jajaran tidak menerima terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla Mahmud
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal