Jaksa Ngotot Penjarakan La Nyalla
Selasa, 10 Januari 2017 – 16:47 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com
Seperti diketahui, Nyalla dinyatakan bebas dari segala tuduhan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014. Meski terjadi perbedaan pendapat dua dari lima hakim, La Nyalla tetap divonis bebas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut La Nyalla hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 miliar.
Jaksa menuntut Nyalla pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.(boy/jpnn)
Kejaksaan Agung dan jajaran tidak menerima terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla Mahmud
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur