Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi

jpnn.com - JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Sebab, jaksa menilai ada beberapa materi keberatan yang disampaikan Ahok dengan mengutip sumber yang tidak bisa diverifikasi.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, salah satu keberatan Ahok atas dakwaan adalah menyatakan Surah Almaidah Ayat 51 bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan.
“Karena menurut teman-teman terdakwa ayat ini diturunkan pada saat adanya orang muslim yang ingin membunuh Nabi Besar Muhammad SAW, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi,” kata Ali membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakpus, Selasa (20/12).
Keberatan Ahok ini pun tidak ditanggapi jaksa. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ini mengatakan jaksa enggan menanggapi karena pendapat Ahok itu bersumber dari rekan-rekannya yang tidak bisa diverifikasi.
“Tentang keberatan itu kami tidak bisa membeirkan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya. Karena dalam hal ini terdakwa hanya mengatakan hal itu hanya berdasarkan jawaban dari teman-temannya,” ujarAli.
Selain membacakan tanggapan atas nota keberatan Ahok, tim JPU juga menanggapi eksepsi tim penasihat hukum mantan bupati Belitung Timur, itu.
Pada intinya, jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sesuai persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan.
JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional