Jaksa Ogah Tanggapi Keberatan Ahok soal Koalisi Ingin Membunuh Nabi
Selasa, 20 Desember 2016 – 15:54 WIB
Karenanya jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Ahok maupun penasihat hukumnya.
“Meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum,” kata Ali yang kini menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, itu.
Jaksa juga meminta agar hakim menetapkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa Ahok.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA – Nota keberatan terdakwa penista agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak semuanya ditanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha