Jaksa Panggil Paksa Istri-Istri Djoko
Senin, 15 Juli 2013 – 04:39 WIB

Jaksa Panggil Paksa Istri-Istri Djoko
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan ketiga istrinya. Hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendengar kesaksian istri-istri mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut. Pekan depan rencananya mereka akan dihadirkan dalam sidang. Sebenarnya Jaksa sudah dua kali memanggil istri-istri Djoko untuk hadir dalam persidangan. Namun, mereka tidak hadir. Ancaman panggilan paksa istri-istri Djoko ini sempat menjadi ajang perdebatan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, meski dalam KUHAP diatur istri boleh keberatan memberikan keterangan dalam sidang, namun hakim juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan. "Masalah nanti bersedia atau tidak didengar keterangan dibawah sumpah itu terserah saksi. Yang penting kami ingin mendengar langsung pernyataan dari saksi bersangkutan," terangnya.
Baca Juga:
Selama ini Djoko memang keberatan menghadirkan istri-istrinya. Melalui pengacaranya, istri-istri Djoko membuat surat pernyataan atas tidak bersedianya menjadi saksi dalam persidangan. "Kami tidak bisa mempercayai surat itu begitu saja," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar