Jaksa Panggil Paksa Istri-Istri Djoko
Senin, 15 Juli 2013 – 04:39 WIB
Kuasa hukum Djoko, Junifer Girsang, mengatakan sempat berdebat dengan hakim mengenai pasal yang mengatur perihal saksi dari keluarga terdakwa. Junifer menilai permintaan menghadirkan istri-istri Djoko hanya akan membuang waktu dan menurunkan wibawa hakim.
"Sebab yang bersangkutan sudah mengatakan tidak akan memberikan keterangan. Jadi dalam persidangan pun pastinya akan bungkam. Ini kan bisa menurunkan wibawa hakim sendiri," ujar Junifer.
Namun, hakim berpendapat lain. Suhartoyo bersikukuh mengabulkan agar jaksa tetap memanggil kembali istri-istri Djoko. Jika sampai panggilan ketiga tetap tidak hadir, maka otomatis panggilan berikutnya akan disertai dengan surat perintah membawa. Rencananya pekan depan istri-istri Djoko akan dihadirkan dalam persidangan. Sebab hakim meminta jaksa untuk mengutamakan dulu saksi fakta yang lain. Selain tiga istri Djoko, hakim juga meminta jaksa menghadirkan anak Djoko dari istri pertama, yakni Poppy Femialya.
Djoko diketahui tiga istri. Ketiganya diduga terlibat dalam praktek pencucian uang yang dilakukan alumnus Akpol 1984 itu. Djoko menggunakan nama-nama istrinya untuk membeli sejumlah aset. Ketiga istri Djoko itu antara lain Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita.
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah