Jaksa Panggil Ulang Ade Komaruddin Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin seharusnya bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi Ratu Atut Chosiyah, Kamis (12/6).
Namun demikian Ade tidak jadi diperiksa karena ada kesalahan pengiriman surat pemanggilan. Karena itu, jaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan Ade.
"Iya seperti itu (kesalahan pengiriman surat). Kita jadwalkan ulang minggu depan," kata Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).
Jaksa Dzakiyul mengatakan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi maka dia mengimbau agar petugas yang mengantarkan surat bisa lebih berhati-hati ke depannya.
"Ke depannya kita akan sampaikan ke petugas yang bawa surat biar lebih berhati-hati," tandasnya.
Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di MK Susi Tur Andayani, calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Ade di Hotel Sultan.
Pertemuan itu juga dihadiri Atut, Amir Hamzah dan Rudi Alfonso. Dalam pertemuan, menurut Kasmin, Atut dan Ade menanyakan soal perkembangan Pilkada Lebak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin seharusnya bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem