Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
jpnn.com, TANJUNG KARANG - Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Rengga Puspa Negara, seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8).
Rengga tidak sendiri, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Keduanya ialah Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis hukuman untuk oknum jaksa, panitera dan PNS pengadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi