Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:50 WIB

Oknum jaksa, panitera dan PNS Pengadilan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (9/8). Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap setelah pengembangan penangkapan dua rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Rengga diringkus di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis hukuman untuk oknum jaksa, panitera dan PNS pengadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk