Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap setelah pengembangan penangkapan dua rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Rengga diringkus di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis hukuman untuk oknum jaksa, panitera dan PNS pengadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu