Jaksa Pastikan Banding Vonis Susi

Jaksa Pastikan Banding Vonis Susi
Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Susi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan Foto : Ricardo/JPNN.com

Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding terkait vonis terdakwa perkara dugaan suap penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News