Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB

SIDANG KORUPSI BI- Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp 100 miliar, Aulia Tantowi Pohan Cs. Kemarin di Pengadilan Tipikor, jaksa yang dipimpin Rudi Margono menangkis seluruh argumen yang dilontarkan kuasa hukum para mantan petinggi bank sentral tersebut. "Kami tidak sependapat. Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02).
Jaksa menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang masuk ranah perkara. Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauh. Tanggapan seharusnya diberikan setelah pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung.
Baca Juga:
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi