Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp 100 miliar, Aulia Tantowi Pohan Cs. Kemarin di Pengadilan Tipikor, jaksa yang dipimpin Rudi Margono menangkis seluruh argumen yang dilontarkan kuasa hukum para mantan petinggi bank sentral tersebut. "Kami tidak sependapat. Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02).
Jaksa menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang masuk ranah perkara. Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauh. Tanggapan seharusnya diberikan setelah pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung.
Baca Juga:
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan