Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp 100 miliar, Aulia Tantowi Pohan Cs. Kemarin di Pengadilan Tipikor, jaksa yang dipimpin Rudi Margono menangkis seluruh argumen yang dilontarkan kuasa hukum para mantan petinggi bank sentral tersebut. "Kami tidak sependapat. Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02).
Jaksa menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang masuk ranah perkara. Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauh. Tanggapan seharusnya diberikan setelah pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung.
Baca Juga:
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis