Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar
Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Putusan PT DKI terhadap Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa uang yang telah mengalir kepada para petinggi BI dan anggota DPR harus dirampas untuk negara.
Dari jumlah itu, sejauh ini memang ada pengembalian uang dari anggota dewan namun jumlahnya belum seberapa, yakni hanya Rp4,5 miliar. Namun Chandra enggan menyebutkan dari partai mana saja yang sudah mengembalikan uang itu. ""Kami sudah punya nama-namanya, ada beberapa anggota dewan tapi kita tidak dapat sebut partainya," terangnya. (git)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan