Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs

KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar

Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
SIDANG KORUPSI BI- Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Putusan PT DKI terhadap Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menyatakan bahwa uang yang telah mengalir kepada para petinggi BI dan anggota DPR harus dirampas untuk negara.

    

Dari jumlah itu, sejauh ini memang ada pengembalian uang dari anggota dewan  namun jumlahnya belum seberapa, yakni hanya Rp4,5 miliar. Namun Chandra enggan menyebutkan dari partai mana saja yang sudah mengembalikan uang itu. ""Kami sudah punya nama-namanya, ada beberapa anggota dewan tapi kita tidak dapat sebut partainya," terangnya. (git)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News