Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 Mei 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu dijatuhkan setelah Sulthoni divonis bersalah karena memalsukan putusan pengadilan atas terdakwa kasus narkoba, Sugianto. Dalam perkara ini, Sulthoni ketahuan telah merubah putusan hukuman atas terdakwa kasus narkoba Sugianto pada 2007, dari 10 tahun penjara menjadi tiga tahun. Kasus ini terungkap karena pada 2010, Sugianto yang dujatuhi hukuman 10 tahun penjara sudah bebas berkeliaran.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Sulthoni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar