Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kemudian Sugianto memperlihatkan putusan pengadilan yang menhukumnya dengan 3 tahun penjara. Setelah ditelusuri, Sugianto ternyata bermain dengan Sulthoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp 20 juta.

Terhadap putusan ini, Sultoni menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sultoni. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News