Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 Mei 2013 – 17:17 WIB
Kemudian Sugianto memperlihatkan putusan pengadilan yang menhukumnya dengan 3 tahun penjara. Setelah ditelusuri, Sugianto ternyata bermain dengan Sulthoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp 20 juta.
Terhadap putusan ini, Sultoni menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sultoni. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi