Jaksa Pemeras Diduga Pemain Lama
Kamis, 11 Oktober 2012 – 20:31 WIB
"Ya mungkin, kalau nggak di Kejagung di Kejati-Kejati," aku Marwan. Agar kasus pemerasan tak terus terulang, mantan Kajati Jatim ini meminta masyarakat melapor jika ada oknum jaksa yang berniat menyalahgunakan wewenang.
Kasus pemerasan terungkap menyusul tertangkapnya Dedi Prihartono di Cilandak Town Square (Citos) pada Senin siang. Dari tangan pengangguran tersebut kejaksaan menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan dari pengusaha yang tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Kaltim.
Dari pengakuan Dedi muncul informasi bahwa diia diperintahkan memeras oleh dua jaksa di Kejagung (Arif dan Andri Fernando Pasaribu). Satu nama lain yang terlibat adalah Sutarna, yang merupakan pegawai tata usaha JAM Datun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Dua oknum jaksa bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan. Dari hasil pemeriksaan bagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa