Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan negara beracara di pengadilan. Jika tetap dilanggar, sangat dimungkinkan jaksa tersebut akan dijerat korupsi dengan tuduhan menerima gratifikasi. Secara internal, larangan JPN menerima sesuatu, tegas JAM Datun, tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung. Meski begitu, aturan ini lentur untuk beberapa hal. Pihaknya takkan mempermasalahkan jika JPN menerima biaya transportasi dan akomodasi jika lokasi persidangan berada di luar daerah.
"Kalau menerima bisa kena tuduhan gratifikasi, sebabnya kita digaji oleh negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, selepas menandatangani kerjasama dengan Pupuk Sriwijaya (Pusri) Holding, Senin (4/7).
Laporan, lanjut dia, bisa langsung disampaikan ke JAM Datun atau JAM Pengawasan. Bila terbukti bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi