Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan negara beracara di pengadilan. Jika tetap dilanggar, sangat dimungkinkan jaksa tersebut akan dijerat korupsi dengan tuduhan menerima gratifikasi. Secara internal, larangan JPN menerima sesuatu, tegas JAM Datun, tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung. Meski begitu, aturan ini lentur untuk beberapa hal. Pihaknya takkan mempermasalahkan jika JPN menerima biaya transportasi dan akomodasi jika lokasi persidangan berada di luar daerah.
"Kalau menerima bisa kena tuduhan gratifikasi, sebabnya kita digaji oleh negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, selepas menandatangani kerjasama dengan Pupuk Sriwijaya (Pusri) Holding, Senin (4/7).
Laporan, lanjut dia, bisa langsung disampaikan ke JAM Datun atau JAM Pengawasan. Bila terbukti bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini