Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:57 WIB

Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Sebelum Pusri, ditambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan 7 BUMN lain. Kerjasama mayoritas terkait pendampingan dalam kasus perdata seperti penagihan, pelayanan hukum sampai penagihan piutang. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?