Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:57 WIB
Sebelum Pusri, ditambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan 7 BUMN lain. Kerjasama mayoritas terkait pendampingan dalam kasus perdata seperti penagihan, pelayanan hukum sampai penagihan piutang. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi