Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 25 April 2018 – 19:21 WIB

Alfian Tanjung (berpeci) dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/2). Foto: Ridwan/JawaPos.Com
Karena itu Alfian akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dia meyakini akan bebas dari tuntutan hukuman.
"Ya secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini," pungkasnya.(rdw/JPC)
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah melalui cuitan tentang 85 persen kader PDIP adalah PKI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan