Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 25 April 2018 – 19:21 WIB
Karena itu Alfian akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dia meyakini akan bebas dari tuntutan hukuman.
"Ya secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini," pungkasnya.(rdw/JPC)
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah melalui cuitan tentang 85 persen kader PDIP adalah PKI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng