Jaksa Pengin Jenderal Polisi Penerima Suap dari Djoko Tjandra Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2021 – 17:59 WIB
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya JPU mendakwa Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap dari Djoko S Tjandra.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA