Jaksa Pengin Jenderal Polisi Penerima Suap dari Djoko Tjandra Dihukum 3 Tahun Penjara

Jaksa Pengin Jenderal Polisi Penerima Suap dari Djoko Tjandra Dihukum 3 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap penghapusan red notice Djoko S Tjandra menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata JPU.

Sebelumnya JPU mendakwa Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap dari Djoko S Tjandra.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News