Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Jaksa Penyidik Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Jaksa Penyidik Kejati Sulut menahan dua tersangka perkara Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Program KUR dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang BRI (Persero) Tbk, Boulevard Manado. Foto: Puspenkum Kejagung

jpnn.com, MANADO - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan dua tersangka yaitu tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer dan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ketiga (brokoer/Perantara) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena selaku Account Officer telah memprakarsai Kredit bermasalah/fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu. Sedangkan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ketiga (broker/ Perantara) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena telah melakukan pengajuan Kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pajak Diringkus Kejagung di Perkebunan Sawit

Bahwa atas perbuatan para Tersangka tersebut, menurut Mukri, penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet. Menurutnya, sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp4.543.033.604 (empat miliar lima ratus empat puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).

“Bahwa setelah meminta keterangan dari pukul 11.00 WITA s/d pukul 15.00 WITA Penyidik melakukan Penahanan terhadap kedua tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019,” kata Mukri.

Menurut Mukri, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.(fri/jpnn)


Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor Pemberian Kredit Program KUR dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang BRI (Persero) Tbk, Boulevard Manado.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News