Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Selasa, 06 September 2016 – 01:37 WIB

Ahli Patologi dari Australia Beng Beng Ong di sidang Jessica. Foto: Ricardo/JPNN
JPU lainnya kemudian menjelaskan, maksud dari pertanyaannya itu, semestinya Beng menggunakan visa terbatas. JPU mempermasalahkan kehadiran Beng lantaran tak sesuai administrasi.
Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi. Kisworo tampak berbisik dengan Hakim Anggota, Binsar Gultom. Setelah sekian waktu, akhirnya Binsar memutuskan untuk tetap menerima keterangan Beng dalam sidang.
"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," jelas Kisworo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta