Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Selasa, 06 September 2016 – 01:37 WIB
JPU lainnya kemudian menjelaskan, maksud dari pertanyaannya itu, semestinya Beng menggunakan visa terbatas. JPU mempermasalahkan kehadiran Beng lantaran tak sesuai administrasi.
Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi. Kisworo tampak berbisik dengan Hakim Anggota, Binsar Gultom. Setelah sekian waktu, akhirnya Binsar memutuskan untuk tetap menerima keterangan Beng dalam sidang.
"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," jelas Kisworo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi